1. Pengertian
Surat Perintah adalah Naskah Dinas dari atasan yang
ditujukan kepada pejabat bawahan, berisi perintah untuk melaksanakan tugas
tertentu.
2. Susunan
Surat Perintah terdiri dari :
a. Kepala Surat Perintah
b. Isi Surat Perintah
c. Bagian Akhir Surat Perintah
Ada. Kepala Surat Perintah, terdiri atas :
1) Tulisan “SURAT PERINTAH”
2) Nomor, Tanggal dan Tahun
Ad.b. Isi Surat Perintah terdiri
atas:
1). Nama Pejabat dan jabatan yang memberikan perintah;
2). Nama pejabat yang diberi perintah, jenis perintah
khusus yang harus dilaksanakan dan waktu pelaksanaan.
SURAT EDARAN
•
CIRI CIRI
•
Berisi pemberitahuan resmi
•
Ditujukan untuk umum tetapi dalam lingkungan
terbatas
•
Terdapat kop surat
•
Bisa ada tembusan atau tidak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar