Pengumuman adalah pemberitahuan tentang sesuatu yang ditujukan kepada orang banyak
(publik atau umum /massa /agar orang-orang mengetahui hal tersebut.
Pengumuman bertujuan untuk menyampaikan pesan atau informasi
agar diketahui masyarakat
Pengumuman bukan suatu rutinitas
seperti berita dalam surat kabar. Pengumuman dibuat hanya dalam rangka
menyampaikan suatu hal atau keperluan kepada umum.
Pokok-pokok
pengumuman
hal-hal penting yang ada dalam sebuah pengumuman
hal-hal penting yang ada dalam sebuah pengumuman
Ø
Nama kegiatan/peristiwa
Ø
Sasaran
pengumuman (siapa yang diberitahu, bersifat khusus, kalangan tertentu atau
masyarakat luas).
Ø
Isi
pengumuman (hal, waktu, tempat, jumlah, syarat, dll.)
Ø
Penanggung
jawab/pihak yang mengeluarkan pengumuman (lembaga, perorangan).
Jenis-jenis pengumuman
Berdasarkan sifatnya, terdiri dari:
1.
Pengumuman resmi/formal
2.
Pengumuman tidak resmi/non formal
Berdasarkan pihak yang mengeluarkan:
1.
Pengumuman perseorangan
2.
Pengumuman lembaga/kelompok
Informasi yang
dapat disebut sebagai pengumuman adalah
sebagai berikut.
sebagai berikut.
a. Pengumuman
tentang pemadaman listrik termasuk pengumuman dari lembaga pemerintah
(dinas/resmi - lembaga).
b. Pengumuman
reuni akbar sekolah adalah pengumuman dari organisasi sekolah (resmi -
lembaga).
c. Pengumuman
kegiatan lomba termasuk pengumuman dari panitia lomba (resmi - kelompok).
d. Pengumuman
kegiatan amal pengumuman dari kegiatan amal (resmi -kelompok).
e. Informasi
layanan umum seperti, daftar apotek jaga, daftar telepon penting suatu wilayah,
kurs mata uang asing (bisnis).
f. Pengumuman
kehilangan atau pengumuman dukacita termasuk pengumuman perseorangan – tidak
resmi.
Unsur-unsur Pengumuman Tidak Resmi
1. Kop/kepala
pengumuman yang berisi hal pengumuman.
2. Uraian
pembuka pengumuman.
3. Rincian isi
pengumuman.
4. Tempat dan
waktu penulisan pengumuman.
5. Pihak yang
mengeluarkan pengumuman
Unsur-unsur Pengumuman Resmi
1. Logo dan
nama instansi atau lembaga yang mengeluarkan pengumuman.
2. Kop/kepala
pengumuman yang berisi hal pengumuman.
3. Penomoran
pengumuman.
4. Uraian
pembuka pengumuman.
5. Rincian isi
pengumuman.
6. Uraian
penutup pengumuman.
7. Tempat dan
waktu penulisan pengumuman.
8. Pihak yang mengeluarkan pengumuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar