1. Pengertian
Lembar
Disposisi adalah alat komunikasi tertulis yang ditujukan kepada bawahan yang
berisi informasi atau perintah.
2. Susunan
Lembar Disposisi terdiri atas :
a). Kepala Lembar Disposisi;
b). Isi Lembaran Disposisi;
c). Bagian Akhir Lembar Disposisi.
Isi Lembar Disposisi terdiri atas :
1) Tulisan “Lembar Disposisi”
ditempatkan ditengah lebar lembar Naskah;
2) Isi
disposisi dirumuskan dalam bentuk uraian
•
Bagian Akhir Lembar Disposisi dibubuhi
paraf atasan yang memberi disposisi beserta tanggalnya.
3. Pemberian Paraf
•
Lembar disposisi diparaf oleh :
•
a. Walikota;
•
b. Sekretaris Daerah;
•
c. Kepala Perangkat
Daerah.
Lembar Disposisi
yang diparaf oleh pejabat dimaksud huruf a, b dan c diatas, dibuat diatas
kertas ukuran ½ folio dengan menggunakan Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar