Sabtu, 12 Mei 2012

DISPOSISI


1.  Pengertian
      Lembar Disposisi adalah alat komunikasi tertulis yang ditujukan kepada bawahan yang berisi informasi atau perintah.

2.  Susunan
Lembar Disposisi terdiri atas : 
a). Kepala Lembar Disposisi;
b). Isi Lembaran Disposisi;
c). Bagian Akhir Lembar Disposisi.

Isi Lembar Disposisi terdiri atas : 
1)    Tulisan “Lembar Disposisi” ditempatkan ditengah lebar lembar Naskah;
 2)  Isi disposisi dirumuskan dalam bentuk uraian
        Bagian Akhir Lembar Disposisi dibubuhi paraf atasan yang memberi disposisi beserta tanggalnya.


3.    Pemberian Paraf
       Lembar disposisi diparaf oleh :
       a.    Walikota;
       b.    Sekretaris Daerah;
       c.    Kepala Perangkat Daerah.
   Lembar Disposisi yang diparaf oleh pejabat dimaksud huruf a, b dan c diatas, dibuat diatas kertas ukuran ½ folio dengan menggunakan Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar